Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya membuka peluang mengundang mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
Undangan tersebut bertujuan meminta penjelasan terkait pandangan Mahfud mengenai polemik penyerahan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Hal ini disampaikan Habiburokhman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (13/7/2026).Menurutnya, Komisi III DPR perlu mesndengarkan berbagai pandangan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara menyeluruh.
Masukan dari sejumlah tokoh dinilai penting untuk memperjelas aspek hukum dalam perkara yang menjadi perhatian publik itu.
DPR juga ingin memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Posting Komentar untuk "Komisi III DPR-RI Sebut Akan Panggil Mahfud MD Soal Kasus Mantan Jampidsus Febrie"