Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Jusuf Manggabarani Tegas Tolak Penangkapan Kapolri Bimantoro, Walau itu Perintah Presiden


Jusuf Manggabarani Tegas Tolak Penangkapan Kapolri Bimantoro, Walau itu Perintah Presiden.

Sejarah Polri pernah mencatat salah satu babak paling menegangkan pada awal era Reformasi. Di tengah memanasnya situasi politik nasional, terjadi peristiwa yang nyaris memecah soliditas institusi kepolisian.

 Dalam pusaran krisis tersebut, muncul sosok Komandan Korps Brimob, Jenderal Polisi Jusuf Manggabarani, yang memilih berdiri teguh mempertahankan apa yang menurutnya benar, meski harus berhadapan dengan perintah Presiden.

Peristiwa ini bermula ketika Jenderal Polisi Suroyo Bimantoro dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 23 September 2000. 

Namun, hubungan keduanya perlahan memburuk akibat perbedaan pandangan mengenai sejumlah persoalan penting.

Salah satu pemicunya adalah kebijakan terkait pengibaran Bendera Bintang Kejora di Papua. Gus Dur memandang bendera tersebut sebagai simbol budaya masyarakat Papua yang dapat dikibarkan selama berada di bawah Merah Putih. 

Sebaliknya, Kapolri Suroyo Bimantoro menilai pengibaran Bintang Kejora berkaitan dengan gerakan separatis sehingga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ketegangan semakin meningkat ketika Polri menangani kasus perusahaan asuransi asal Kanada yang berdampak pada hubungan diplomatik Indonesia-Kanada. 

Di sisi lain, muncul pula polemik mengenai pembelian senjata AK-47 oleh Polri yang dipersoalkan karena dinilai tidak dilaporkan langsung kepada Presiden.

Puncak konflik terjadi setelah demonstrasi pendukung Gus Dur di Pasuruan, Jawa Timur, yang berakhir ricuh dan menelan korban jiwa. 

Gus Dur menilai Kapolri gagal mengendalikan situasi, sementara Bimantoro tetap berpegang pada prosedur hukum dan menolak mengundurkan diri karena menganggap pemberhentiannya harus melalui mekanisme konstitusional dengan persetujuan DPR.

Pada 1 Juli 2001, Gus Dur secara resmi memberhentikan Suroyo Bimantoro sebagai Kapolri dan menunjuk Komjen Chaeruddin (Chairuddin) Ismail sebagai Pelaksana Harian Kapolri.

, Sekaligus menawarkan jabatan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia kepada Bimantoro. Tawaran tersebut ditolak karena Bimantoro tetap meyakini dirinya masih merupakan Kapolri yang sah secara hukum.

Keputusan tersebut memunculkan dualisme kepemimpinan di tubuh Polri. 

Lebih dari seratus perwira tinggi menyatakan keberatan terhadap pengangkatan Chaeruddin Ismail dan menegaskan bahwa institusi Polri tidak boleh terseret kepentingan politik.

Di tengah situasi yang sangat genting itulah, Komandan Korps Brimob Jusuf Manggabarani menunjukkan sikap yang kemudian dikenang banyak kalangan. Ketika muncul pertanyaan mengenai siapa Kapolri yang sah.

, Jusuf dengan tegas menyatakan bahwa menurutnya Kapolri tetap Jenderal Suroyo Bimantoro, sedangkan Chaeruddin Ismail hanyalah pelaksana harian sesuai penugasannya.

Untuk menjaga stabilitas internal, Jusuf bahkan melarang para perwira berkumpul dalam kelompok besar di Mabes Polri agar tidak memicu perpecahan dan konflik di dalam institusi.

Situasi semakin menegangkan ketika pada 12 Juli 2001 Presiden Gus Dur memerintahkan Menko Polsoskam Agum Gumelar untuk menangkap Jenderal Suroyo Bimantoro dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sofyan Jacob karena dianggap tidak mematuhi keputusan Presiden.

Mendengar kabar tersebut, Jusuf Manggabarani segera mengerahkan kendaraan lapis baja Brimob ke rumah dinas Kapolri, rumah pribadi Suroyo Bimantoro, serta Mabes Polri sebagai langkah pengamanan. 

Ia menyatakan bahwa dirinya tidak akan membiarkan pimpinan Polri ditangkap begitu saja.

Bagi Jusuf, panji-panji kehormatan Polri hanya boleh berada di tangan Kapolri yang sah. Pernyataan itu menjadi simbol kesetiaannya kepada institusi, bukan kepada kepentingan politik.

Saat itu, Suroyo Bimantoro sedang berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Setelah mengetahui pengerahan panser Brimob, ia menghubungi Jusuf Manggabarani. 

Meski terharu atas loyalitas bawahannya, Bimantoro meminta agar kendaraan lapis baja tersebut segera ditarik kembali. Ia khawatir keberadaan panser justru memicu bentrokan yang dapat menimbulkan korban jiwa.

Dalam percakapan yang kemudian banyak dikenang, Jusuf sempat berseloroh bahwa panser yang digunakan merupakan kendaraan tua buatan tahun 1950-an sehingga kondisinya sudah jauh dari ideal. 

Meski demikian, atas perintah langsung Kapolri, panser akhirnya ditarik kembali ke markas Brimob.

Peristiwa ini menjadi salah satu episode paling dramatis dalam sejarah Polri. 

Krisis politik saat itu bukan hanya menguji hubungan antara Presiden dan Kapolri, tetapi juga menguji loyalitas, profesionalisme, dan soliditas institusi kepolisian di tengah perubahan besar pasca-Reformasi.

Terlepas dari berbagai pandangan politik yang berkembang pada masa itu, kisah Jenderal Polisi Jusuf Manggabarani dan Jenderal Polisi Suroyo Bimantoro tetap dikenang sebagai bagian penting dari dinamika sejarah Polri, ketika prinsip, konstitusi, dan loyalitas terhadap institusi diuji dalam situasi yang sangat menentukan.

Sumber : tajuk24.com


Posting Komentar untuk "Jusuf Manggabarani Tegas Tolak Penangkapan Kapolri Bimantoro, Walau itu Perintah Presiden"