
Mahfud MD Sebut Bongkar-bongkaran Bagus, Setan Ketemu Setan
Idrus Marhan pernah kejerat kasus korupsi pada tahun 2019
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, pada Selasa 23 April 2019.
"Menyatakan terdakwa Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama tiga tahun.(*)
Posting Komentar untuk " "