Selama tiga dekade, Febrie Adriansyah adalah orang yang berdiri di sisi lain meja. Ia yang menandatangani surat dakwaan, ia yang memimpin penggeledahan, ia yang menentukan siapa layak duduk di kursi terdakwa.
Karier panjangnya sebagai jaksa — dimulai tahun 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi — menapaki hampir setiap pos penting:JKda Kepala Kejari Bandung, Wakil Kajati DKI Jakarta, Kajati Nusa Tenggara Timur, Kajati DKI Jakarta, hingga Direktur Penyidikan Jampidsus.
Puncaknya, pada 6 Januari 2022, ia dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus jabatan yang menempatkannya sebagai salah satu penegak hukum paling berkuasa di Indonesia.
Kemudian, dini hari Kamis 9 Juli 2026, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masuk ke sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul, Kabupaten Bogor.
Di dalam kamar lantai dua, di balik dinding yang tersembunyi, ada brankas. Di dalam brankas ada tujuh koper.
Di dalam koper-koper itu: 74 kilogram emas batangan, USD 4,7 juta, SGD 14 juta, dan Rp 100 juta tunai. Total estimasi nilai sekitar Rp 476 miliar.
Ketika dikonfirmasi, Febrie mengakui rumah itu adalah miliknya. "Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).
Soal isi brankasnya, ia memilih untuk tidak menjelaskan kepada publik.
Yang tidak ia akui — setidaknya tidak dalam dokumen resmi negara — adalah keberadaan rumah itu sendiri. Berdasarkan laporan LHKPN tertanggal 7 Maret 2026, total kekayaan Febrie tercatat sebesar Rp 18,26 miliar, tanpa adanya aset di kawasan Sentul.
Rumah yang mungkin sudah ditempatinya bertahun-tahun itu tidak pernah muncul dalam satu pun lembar pelaporan kekayaan penyelenggara negara.
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menduga kepemilikan aset itu disembunyikan melalui mekanisme nominee — menggunakan nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan.
Selama empat tahun lebih menjabat Jampidsus, Febrie adalah arsitek dari beberapa putusan hukum terbesar yang pernah dijatuhkan di Indonesia.
Ia menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang berujung vonis bagi enam terdakwa, kasus PT Asabri, hingga kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara.
Nama-nama besar jatuh karena kerja penyidikan yang ia pimpin. Ia dikenal sebagai jaksa yang tidak main-main.
Ironi itu menyelesaikan dirinya sendiri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Mabes Polri resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatra, mega korupsi PT ASABRI, serta kasus PT Krakatau Steel.
Penetapan itu diumumkan oleh Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, sekitar 12 jam setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie dari jabatannya.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko kemudian mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026.
Rekan tersangkanya, Don Ritto — seorang pengacara yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang — sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Febrie sendiri, hingga berita ini diturunkan, belum ditahan. Pejabat setingkat Jampidsus adalah eselon I dengan total penghasilan resmi yang diperkirakan berada di kisaran Rp 40 juta hingga Rp 60 juta per bulan.
Jika angka itu yang dipegang sebagai acuan, maka seseorang perlu bekerja lebih dari 250 tahun tanpa sepeser pun pengeluaran untuk mengumpulkan emas seberat yang ditemukan di Sentul — belum menghitung valuta asing yang ikut tersimpan di koper-koper itu.
Komisi III DPR segera membentuk Panitia Kerja yang diketuai Habiburokhman untuk mengawasi jalannya penanganan perkara. Habiburokhman menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan individu, bukan institusi.
Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung institusi tempat Febrie selama ini bekerja dengan Plt Jampidsus Rudi Margono yang ditunjuk memimpin proses selanjutnya.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Proses hukum masih berjalan, dan penetapan tersangka bukan vonis. Setiap orang berhak atas pembuktian yang adil di hadapan pengadilan.
Tapi ada satu kenyataan yang tidak butuh sidang untuk dikonfirmasi: selama tiga puluh tahun, Febrie Adriansyah membangun reputasinya di atas keyakinan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sekarang giliran hukum itu yang akan membuktikan apakah ia sungguh-sungguh percaya pada apa yang selama ini ia ajarkan.
#KasusFebrie #Jampidsus #KejaksaanAgung #AntiKorupsi #HukumIndonesia

Posting Komentar untuk "Jaksa Yang 30 tahun Mengirim Orang ke Penjara Kini Berjalan ke Arah Yang Sama"