Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Menko Yusril Minta KPK Tidak Usah Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie


Jakarta Media Duta,- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, berharap Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mengambil alih penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Menurut Yusril, Kejaksaan Agung sebaiknya tetap menangani perkara tersebut setelah menerima pelimpahan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.

Sementara itu, KPK dapat menjalankan fungsi supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Walaupun kepolisian dan kejaksaan itu diberikan kewenangan yang sama untuk melakukan penyidikan, kejaksaan tentu penuntutan.

 Tapi KPK itu sesuai dengan tugasnya yang diatur oleh Undang-Undang adalah melakukan supervisi,” kata Yusril saat ditemui di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ciputat, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Yusril menilai kerja sama yang telah dibangun antara kepolisian dan kejaksaan perlu dilanjutkan. 

KPK dapat memberikan bantuan dan pengawasan agar dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi tersebut dapat diusut secara menyeluruh.

“Jadi kerjasama yang sekarang telah dibangun oleh kepolisian dan kejaksaan diteruskan. 

Dan supervisi oleh KPK juga dilaksanakan. Dengan demikian tidak perlu, kita harapkan tidak perlu sampai KPK mengambil alih kasus ini,” tuturnya.

Meski demikian, Yusril mengakui bahwa KPK secara hukum memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses penyidikan dan penuntutan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika perkara berkaitan dengan korupsi atau melibatkan aparat penegak hukum.

“KPK juga berwenang mengambil alih satu penyidikan dan penuntutan. Apabila memang dalam penanganan perkara itu terdapat korupsi juga misalnya.

 Atau melibatkan aparat penegak hukum. Atau juga karena, ya kalau sekarang mungkin tidak begitu relevan ya korupsinya di atas Rp1 miliar, begitu,” jelasnya.

Namun, pemerintah tetap berharap penanganan perkara tersebut dipercayakan kepada Kejaksaan Agung agar proses hukum dapat berjalan secara baik dan tuntas.

“Kita berharap KPK tidak sampai mengambil alih dan biarkan proses ini berjalan secara baik,” pungkasnya.

#Geogenius #

Posting Komentar untuk "Menko Yusril Minta KPK Tidak Usah Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie "