Dr.H. Sulthani, S.H.,M.H.
Ketua Umum PERADI DAMAI
Dosen FH-UMI
Fenomena "mati satu tumbuh seribu" dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan kegagalan sistemik dalam memberikan efek jera (deterrence effect).
Dari perspektif hukum dan kriminologi, akar masalah ini tidak hanya terletak pada kelemahan regulasi, melainkan juga pada struktur sosial-politik yang permisif serta orientasi pemidanaan yang keliru.
1. Perspektif Hukum: Paradoks Regulasi dan Penegakan hukum Secara normatif, Indonesia memiliki instrumen hukum pemberantasan korupsi yang sangat kuat, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, terdapat beberapa celah fatal dalam tataran implementasi diantaranya : Orientasi Retributif yang Tumpul;
Sistem peradilan kita terlalu fokus pada penghukuman badan (penjara), namun lemah dalam aspek perampasan aset (asset recovery) dan pemiskinan koruptor, serta tidak disertai hukuman tambahan misalnya pencabutan hak politik.
Akibatnya, hasil kejahatan tetap dapat dinikmati setelah pelaku bebas. Tetap berhak menjadi calon bahkan menjadi anggota legislatif dan atau menjadi pejabat eksekutif.
Tindak Pidana Lanjutan yang Tidak Terputus: Aturan mengenai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) sering kali tidak diterapkan secara maksimal, sehingga rantai pencucian aset hasil korupsi tidak terdeteksi dan dana tersebut dapat digunakan sebagai modal untuk regenerasi jaringan korupsi baru.
Diskresi dan Celah Hukum: Celah dalam regulasi perizinan atau pengadaan barang dan jasa kerap dimanipulasi melalui interpretasi hukum (illegal corruption), termasuk intervensi elit penegak hukum melumpuhkan proses penegakan hukum.
Tipe-tipe Korupsi dalam Perspektif Kriminologi, membuat kejahatan ini seolah-olah terlihat legal secara administratif.
2. Perspektif Kriminologi: Mengapa Koruptor Terus Beregenerasi?
Kriminolog memandang korupsi bukan sekedar kejahatan individu, melainkan white collar crime (kejahatan kerah putih) yang sistemik dan terorganisir White Collar Crime dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Ada tiga faktor utama mengapa korupsi terus beranak-pinak di Indonesia:
Teori Asosiasi Diferensial (Differential Association Theory): Perilaku koruptif adalah perilaku yang dipelajari.
Jika seseorang berada di lingkungan politik atau birokrasi yang menjadikan suap, gratifikasi, atau Mark up anggaran sebagai hal yang "lazim", individu tersebut akan menginternalisasi nilai menyimpang tersebut sebagai budaya kerja.
Teori Kesempatan (Theory of Opportunity): Korupsi tumbuh subur karena adanya kesempatan yang diciptakan oleh sistem.
Lemahnya transparansi, sistem pengawasan internal yang rapuh, dan besarnya kewenangan diskresi pejabat tanpa akuntabilitas menciptakan peluang emas bagi para pelaku kejahatan White Collar Crime dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Biaya Sosial Kejahatan yang Murah: Dalam analisis ekonomi kriminologi, kejahatan akan terus terjadi jika keuntungan yang didapat jauh lebih besar daripada risiko hukumannya.
Vonis penjara yang relatif singkat dan denda yang kecil tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan, mengubah korupsi menjadi "bisnis berisiko tinggi namun berkeuntungan luar biasa".
3. Hipotesa : Pergeseran Paradigma PemidanaanUntuk memutus mata rantai "mati satu tumbuh seribu", penegakan hukum tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan represif konvensional.
Diperlukan reformasi sistemik: Optimalisasi Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture): Negara harus fokus pada pengejaran dan penyitaan aset hasil korupsi, baik yang sudah dialih namakan maupun yang disimpan di luar negeri.
Pemberian Efek Jera yang Sesungguhnya: Selain hukuman badan maksimal, perlu ada sanksi sosial seperti pencabutan hak politik secara permanen dan pemiskinan melalui pembalikan beban pembuktian (omkering van het bewijslast).
Penguatan Sistem Pencegahan: Mengurangi celah diskresi (discretionary corruption) melalui digitalisasi sistem pemerintahan serta pengadaan barang dan jasa. Tipe-tipe Korupsi dalam Perspektif Kriminologi, disertai dengan budaya antikorupsi yang terinternalisasi sejak dini.
Pemberantasan korupsi harus ditangani secara extraordinary crime dan holistik, mencakup perbaikan moral-birokrasi, penegakan hukum yang progresif, hingga perampasan total seluruh hasil kejahatan agar regenerasi koruptor dapat dicegah sejak akarnya.
Dan yang tak kalah pentingnya diperlukan UU Pengawasan Penegak Hukum dengan sanksi lebih berat jika aparat penegak hukum terbukti melakukan tindakan menyalagunakan tugas dan tanggung jawabnya selaku penevak hukum.
Makassar, 23 Juli 2026
Jam 02.30 wita

Posting Komentar untuk "Opini Hukum: Koruptor di Indonesia, Mati Satu Tumbuh Seribu; Apa yang Salah dari Perspektif Hukum dan Kriminologi"