Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberikan arahan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Arahan tersebut dipahami sebagai penegasan bahwa setiap proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Presiden menekankan pentingnya menjaga prinsip keadilan, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta memastikan bahwa penegakan hukum tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik maupun tekanan dari pihak mana pun.
Dalam konteks ini, Roy Suryo beserta rekan-rekannya diharapkan tetap memperoleh hak-hak hukum yang sama seperti warga negara lainnya.
Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, maupun pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan alat bukti yang sah dan menghormati hak asasi setiap pihak yang terlibat.
Arahan tersebut juga dimaknai sebagai bentuk komitmen pemerintah agar aparat penegak hukum bekerja secara independen, profesional, dan tidak menggunakan instrumen hukum sebagai alat
untuk mengkriminalisasi seseorang. Dengan demikian, setiap perkara harus diselesaikan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.(*)

Posting Komentar untuk "Presiden Prabowo Dikabarkan Yang Memberikan Arahan Mensesneg Agar Tidak Dikriminalisasi Roy Suryo"