SURATI PROF FARIDA-Kuasa hukum Mantan WR II Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Ichsan AliDalam surat tersebut, pihaknya meminta agar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, yang telah berkekuatan hukum tetap, yang mengabulkan permohonan Prof Ichsan Ali, untuk segera dilaksanakan oleh UNM. Surat tersebut dilayangkan secara resmi, Senin (13/7/2026).
Khaeril mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengenai status berkekuatan hukum tetap perkara tersebut .
Perkara tersebut dengan Nomor 333 K/TUN/2026 jo. Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS jo. Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS.
“Kemarin, tanggal 13 Juli 2026, kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan surat resmi kepada Plt Rektor UNM.
Intinya kami meminta agar putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini segera ditindaklanjuti dan dilaksanakan sesuai amar putusan,” kata Khaeril, Selasa (14/7/2026).
Khaeril menegaskan, perkara tersebut telah selesai secara hukum setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 333 K/TUN/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang menolak permohonan kasasi Rektor UNM dan Wakil Rektor Prof Hartati.
Menurut Khaeril, ditolaknya permohonan kasasi tersebut membuat putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang mengabulkan gugatan Prof Ichsan Ali untuk seluruhnya tetap berlaku dan kini telah berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Pokok sengketanya bukan lagi untuk diperdebatkan. Sekarang adalah waktunya melaksanakan putusan.
Kami tidak meminta sesuatu di luar putusan, kami hanya meminta apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dilaksanakan,” tegas Khaeril.
Dalam amar Putusan PTTUN Makassar Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS, pengadilan menyatakan batal Keputusan Rektor UNM Nomor 3522/UN36/KP/2025 tanggal 19 Mei 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNM Masa Jabatan Mei 2025–Juli 2028.(*)
Posting Komentar untuk "Kuasa hukum Mantan WR II UNM Surati Plt Rektor UNM Prof Farida Patittingi"