Pangkep Media Duta, - Tiga sekuriti PT Semen Tonasa di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap gegara mencuri 2.000 kabel tembaga milik perusahaan.
Pelaku menjual kabel tembaga tersebut ke pengepul barang bekas senilai Rp 90 juta dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online (judol).
"Unit Reskrim Polsek Bungoro mengungkap pencurian kabel yang di lingkungan PT Semen Tonasa," ujar Kapolsek Bungoro, Kompol Ridwan Saenong kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Ridwan mengatakan pihak PT Semen Tonasa melaporkan kasus pencurian kabel itu pada 7 Juli 2026. Unit Reskrim Polsek Bungoro kemudian menangkap tiga pelaku berinisial MT (39), SR (46), dan SM (34) di Pangkep pada Rabu (15/7) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Benar, ketiga pelaku merupakan oknum sekuriti yang bertugas di sana. Karena mereka bertugas menjaga area tersebut, mereka dengan mudah memanfaatkan situasi saat dini hari untuk melancarkan aksinya secara bersama-sama," terang Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga oknum sekuriti itu sudah 16 kali mencuri kabel di lokasi yang sama sepanjang Maret hingga Agustus 2025. Total kabel yang berhasil digondol pelaku mencapai 2.000 meter atau satu rol besar.
"Nilai kabelnya kurang lebih Rp 1 miliar. Namun, pelaku menjual keseluruhan tembaga kabel tersebut hanya senilai kurang lebih Rp 90 juta. Hasil penjualannya dibagi rata dan digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu judi online," ungkap Ridwan.
Dia menambahkan pelaku melancarkan aksinya saat piket malam sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku memotong kabel power tembaga tersebut per meter menggunakan gergaji besi agar mudah diselundupkan keluar.
"Potongan-potongan itu dibawa keluar menggunakan sepeda motor, kemudian disimpan di sebuah rumah kosong di daerah BTN Resident Biringkassi. Di rumah kosong itulah mereka mengupas plastik kabel, dan setelah menjadi tembaga murni baru dibawa ke pembeli besi tua di Minasatene," beber Ridwan.
Akibat perbuatannya, ketiga oknum sekuriti tersebut dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e, f, g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(hsr/hsr)
Ridwan mengatakan pihak PT Semen Tonasa melaporkan kasus pencurian kabel itu pada 7 Juli 2026. Unit Reskrim Polsek Bungoro kemudian menangkap tiga pelaku berinisial MT (39), SR (46), dan SM (34) di Pangkep pada Rabu (15/7) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Benar, ketiga pelaku merupakan oknum sekuriti yang bertugas di sana. Karena mereka bertugas menjaga area tersebut, mereka dengan mudah memanfaatkan situasi saat dini hari untuk melancarkan aksinya secara bersama-sama," terang Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga oknum sekuriti itu sudah 16 kali mencuri kabel di lokasi yang sama sepanjang Maret hingga Agustus 2025. Total kabel yang berhasil digondol pelaku mencapai 2.000 meter atau satu rol besar.
"Nilai kabelnya kurang lebih Rp 1 miliar. Namun, pelaku menjual keseluruhan tembaga kabel tersebut hanya senilai kurang lebih Rp 90 juta. Hasil penjualannya dibagi rata dan digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu judi online," ungkap Ridwan.
Dia menambahkan pelaku melancarkan aksinya saat piket malam sekitar pukul 03.00 Wita. Pelaku memotong kabel power tembaga tersebut per meter menggunakan gergaji besi agar mudah diselundupkan keluar.
"Potongan-potongan itu dibawa keluar menggunakan sepeda motor, kemudian disimpan di sebuah rumah kosong di daerah BTN Resident Biringkassi. Di rumah kosong itulah mereka mengupas plastik kabel, dan setelah menjadi tembaga murni baru dibawa ke pembeli besi tua di Minasatene," beber Ridwan.
Akibat perbuatannya, ketiga oknum sekuriti tersebut dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e, f, g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
(hsr/hsr)

Posting Komentar untuk "Tiga Sekuriti Semen Tonasa di Pangkep Curi 2 Ribu Meter Kabel Dijual Rp 90 Juta"