Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

Pencabutan Permohonan Uji Polri di Bawah Kemendagri


JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) pada Rabu (3/6/2026)

Sidang kelima dari Permohonan Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Christian Adrianus Sihite (Pemohon I), Syamsul Jahidin (Pemohon II), dan Edy Rudyanto (Pemohon III) ini beragenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dari Kepolisian Republik Indonesia.

Walakin, salah seorang Pemohon, Syamsul Jahidin, dalam persidangan menyampaikan menarik permohonannya.

“Mewakili para Pemohon, betul kami mengirimkan surat penarikan permohonan atau pencabutan permohonan dikarenakan sudah ada rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Polri


Para Pemohon sepakat dari Tim Percepatan Reformasi Polri ada beberapa guru besar hukum tata negara termasuk Prof Jimly, Mahfud, dan Yusril. 

Kami percaya bahwa Polri lebih independen di bawah Presiden. Maka dengan alasan tersebut, kami bersepakat mencabut atau menarik permohonan yang kami ajukan, terima kasih,” terang Jahidin.


Atas konfirmasi pencabutan permohonan ini, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan melakukan rapat untuk keterangan dari Kepolisian Republik Indonesia yang belum bisa didengar saat ini. 

“Dan jika nanti memang permohonan pencabutan ini dikabulkan, tidak perlu kami dengar kembali keterangan dari Kepolisian. 

Tetapi jika nanti permohonan ini tidak bisa dikabulkan, kami akan panggil kembali untuk sidang dengan agenda mendengarkan keterangan sebagaimana agenda seperti hari ini,” jelas Ketua MK Suhartoyo.(*)

Posting Komentar untuk "Pencabutan Permohonan Uji Polri di Bawah Kemendagri"