Situbondo Media Duta,- TNI AL langsung menyeret personelnya ke jalur hukum usai diduga melakukan aksi kekerasan di Kabupaten Situbondo. Komando Armada (Koarmada) II memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan tidak akan menutup-nutupi borok anggotanya.
Sikap tegas ini keluar buntut terbongkarnya penganiayaan brutal yang menimpa seorang remaja berinisial DN (19), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Kota, Situbondo. Polisi Militer Angkatan Laut kini sudah menahan terduga pelaku untuk diperiksa intensif.
“Koarmada II menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga, dan masyarakat atas tindak kekerasan oleh terduga prajurit Komando Armada II yang terjadi di Kabupaten Situbondo pada Sabtu, 30 Mei,” cetus Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada II Kolonel Laut (P) Antonius Februar melalui keterangan tertulis, dikutip Senin (1/6).
Status Pelaku dan Kronologi Kejadian
Antonius membenarkan, tentara yang bermasalah tersebut merupakan prajurit aktif jajaran KRI Koarmada II Surabaya. Pelaku berinisial MRR dan menyandang pangkat Kelasi Satu.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, benar terduga pelaku berpangkat Kelasi Satu dengan inisial MRR.
Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanal Banyuwangi untuk proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Antonius menegaskan status hukum MRR.
Aksi penganiayaan ini bermula saat prajurit berusia 21 tahun itu mendatangi kediaman korban secara mendadak. Ayah korban, Hafid, membeberkan bahwa pelaku langsung menggedor pintu rumah, merangsek masuk, lalu mengunci slot pintu dari dalam.
Tanpa basa-basi, MRR menuduh DN telah mengganggu kekasihnya. Tuduhan sepihak itu langsung berlanjut pada aksi pemukulan secara bertubi-tubi di dalam rumah korban.
“Dia masuk rumah, gedor pintu, lalu dikunci dari dalam. Menuduh anak saya ganggu pacarnya, langsung memukul bertubi-tubi secara brutal. Sebagai TNI, sikap itu sangat tidak pantas kepada warga sipil,” ungkap Hafid gusar.
Kondisi Korban dan Sikap Tegas TNI AL
Imbas hantaman bertubi-tubi tersebut, DN menderita luka memar parah di sekujur tubuhnya, mulai dari bagian kepala, dada, hingga kaki. Korban sudah menjalani visum di rumah sakit setempat dan kini dalam masa pemulihan fisik.
Keluarga korban secara konsisten menutup rapat pintu damai dan menolak mediasi demi memberikan efek jera terhadap arogansi aparat. Pihak TNI AL pun menyatakan sangat menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh keluarga korban.
Merespons tuntutan keadilan tersebut, Koarmada II memastikan institusinya tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang mencederai kepercayaan masyarakat.(*)

Posting Komentar untuk "TNI AL Menyeret Personelnya ke Jalur Hukum Diduga Telah Melakukan Kekerasan Kepada DN (19) "