Dijual cepat Rumah/tanah dengan seluas 336 M2 sertipikat Hak Milik Alamat Jalan Dr Ratulangi No. 3, E. Yang berminat dapat menghubungi Samsons Supeno HP 0812 5627 7440- 085 336 244 337 ttd Samson Supeno

‎Tak Ada Mekanisme Alih Penyidikan Febrie Adriansyah, KPK Diminta Turun Tangan


Jakarta Media Duta,- 
 - Eks Jampidsus Febrie Adriansyah resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi batu bara PLTU, ASABRI, dan Krakatau Steel sejak Sabtu, 11 Juli 2026. 

Penetapan itu menyusul penggeledahan Kortas Tipikor Polri di kawasan Cipete dan rumah Febrie di Sentul, Bogor.

 Kurang dari 24 jam setelah diumumkan tersangka, Febrie mundur dari jabatannya dan penyidikan perkaranya dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

‎Langkah pengalihan penyidikan itu memicu kritik dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

 Melansir kanal YouTube MahfudMD (12/7/2026), Mahfud menegaskan tidak ada mekanisme dalam KUHAP yang membenarkan pengalihan tugas penyidikan antar lembaga penegak hukum. 

‎"Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau dari kejaksaan ke kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik," tandasnya. 

Mahfud menyebut publik curiga langkah ini bertujuan mengaburkan atau melokalisir perkara agar tidak menyeret pihak lain. 

‎Ia memperingatkan sejumlah risiko hukum, mulai dari peluang tersangka memenangkan praperadilan, penyidikan yang sengaja diperlambat, hingga potensi kasus di-deponeer. 

Mahfud mendesak KPK segera mengambil alih perkara sesuai Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019, serta meminta Presiden turun tangan memberi instruksi kepada KPK selama proses masih di ranah eksekutif.

‎▶️ MahfudMD


Posting Komentar untuk "‎Tak Ada Mekanisme Alih Penyidikan Febrie Adriansyah, KPK Diminta Turun Tangan"